1. Bahan Program dan pembinaan di bidang pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
10. Program dan petunjuk pelaksanaan sarana keagamaan, lembaga keagamaan dan kehidupan beragama yang telah disusun
|
|
Kegiatan
|
11. Fasilitasi pemberian bantuan sarana keagamaan
|
|
Lembaga
|
12. Bahan Penyusunan program di bidang pendidikan serta kelestarian kebudayaan dan pengembanagn kesenian yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
13. Bahan Pembinaan dan petunjuk teknis di bidang pendidikan formal maupun pendidikan luar sekolah yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
14. BahanPembinaan dan petunjuk teknis di bidang peninggalan sejarah dan kepurbakalaan yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
15. Bahan Pembinaan dan petunjuk teknis di bidang pengembangan kesenian yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
16. Bahan Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang sosial, ketenagakerjaan dan kesehatan yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
17. Bahan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kegiatan sosial yang telah disiapkan
|
|
Kegiatan
|
18. Bahan rekomendasi pemberian ijin terhadap kegiatan sosial yang berhubungan dengan pertunjukan-pertunjukan, undian, pasar malam dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yan
|
|
Kegiatan
|
19. Pedoman dan petunjuk teknis pembinaan yang berhubungan dengan penderita cacat dan tri tuna yang telah disusun
|
|
Pedoman
|
2. Bahan Koordinasi yang telah dilakukan dengan Instansi terkait dalam rangka penetapan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga
|
|
Kegiatan
|
20. Fasilitas pemberian bantuan kepada badan-badan sosial dan korban bencana alam
|
|
Kali
|
21. Pembinaan perumahan sederhana yang telah dilakukan
|
|
Kali
|
22. Pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kebersihan dan kesehatan masyarakat, keluarga bencana, peningkatan mutu gizi dan makanan rakyat yang telah disusun
|
|
Pedoman
|
23. Pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketenagakerjaan, transmigrasi dan pengungsi yang telah disusun
|
|
Pedoman
|
3. Bahan Pedoman dan petunjuk teknis kebijaksanaan pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga yang telah disusun
|
|
Pedoman
|
4. Pembinaan kesetaraan martabat, kedudukan, keadilan gender, hak asasi dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan yang telah dilaksanakan
|
|
Kegiatan
|
5. Pedoman dan petunjuk teknis tentang pemberian bantuan terhadap kegiatan masyarakat terkait dengan pemberdayaan perempyan
|
|
Pedoman
|
6. Pengawasan Melekat (WASKAT) Bagian Kesejahteraan Masyarakat yang telah dilakukan
|
|
Kegiatan
|
7. Penetapan kinerja dan Rencana Strategis (RENSTRA) Bagian Kesejahteraan Masyarakat
|
|
Laporan
|
8. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian Kesejahteraan Masyarakat yang telah disusun
|
|
Laporan
|
9. Bahan Koordinasi dan Pembinaan Pelaksanaan sarana keagamaan, lembaga keagamaan dan kehidupan beragama
|
|
Kegiatan
|