Produsen Data |
Badan Pendapatan Daerah
|
Nama Data |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
Keterangan |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
Kelompok |
Pendapatan
|
Konsep |
Sumber data dari Laporan Keuangan
|
Definsi |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
Ukuran |
Nilai
|
Satuan Data |
Rp
|
Kode SDSN |
SE00060.00.0
|
Klasifikasi |
Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan
|
Last Updated |
30/04/24 05.11.31
|