Detail Data

Produsen Data Badan Pendapatan Daerah
Nama Data Pajak Penerangan Jalan
Keterangan Pajak Penerangan Jalan
Kelompok Pendapatan
Konsep - Objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik, maka DPP-nya adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ini dapat berbeda-beda tergantung peraturan daerah yang berlaku (Rumus: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik).
Definsi Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Ukuran Nilai
Satuan Data Rp
Kode SDSN SE00060.00.0
Klasifikasi Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan
Last Updated 30/04/24 05.07.56
Tahun Data
Nilai Data
Perubahan Terakhir
202212 57.000.000.000,00 05/01/2023 14.53.26
202312 66.000.000.000,00 29/11/2023 00.52.38
202412 68.000.000.000,00 30/04/2024 05.07.56