Detail Data

Produsen Data Badan Pendapatan Daerah
Nama Data Pajak Restoran
Keterangan Pajak Restoran
Kelompok Pendapatan
Konsep Sumber data dari Laporan Keuangan. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Definsi Pajak atas pelayanan yang disediakan restoran
Ukuran Nilai
Satuan Data Rp
Kode SDSN SE00060.00.0
Klasifikasi Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan
Last Updated 30/04/24 05.05.48
Tahun Data
Nilai Data
Perubahan Terakhir
202212 7.430.000.000,00 05/01/2023 14.51.52
202312 9.885.000.000,00 29/11/2023 00.49.08
202412 10.435.901.443,00 30/04/2024 05.05.48