Standar Data

Rekor 1 ke 20 dari 82
 
Produsen Data
Nama Data
Keterangan
Konsep
Definsi
Ukuran
Satuan Data
Kode SDSN
Klasifikasi
Last Updated
 
1. Badan Pendapatan Daerah Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah - 24/06/24 12.19.38
2. Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah - 30/04/24 07.11.02
3. Badan Pendapatan Daerah Pajak Hotel Pajak Hotel - Pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.04.56
4. Badan Pendapatan Daerah Pajak Restoran Pajak Restoran Sumber data dari Laporan Keuangan. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) Pajak atas pelayanan yang disediakan restoran Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.05.48
5. Badan Pendapatan Daerah Pajak Hiburan Pajak Hiburan Sumber data dari Laporan Keuangan. objek pajak tersebut adalah jasa penyelenggaraan hiburan meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif Pajak Hiburan 10% Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.06.34
6. Badan Pendapatan Daerah Pajak Reklame Pajak Reklame Sumber data berasal dari Laporan Keuangan. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.07.16
7. Badan Pendapatan Daerah Pajak Penerangan Jalan Pajak Penerangan Jalan - Objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik, maka DPP-nya adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ini dapat berbeda-beda tergantung peraturan daerah yang berlaku (Rumus: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik). Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan Analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.07.56
8. Badan Pendapatan Daerah Pajak Parkir Pajak Parkir - Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Nilai Rp SE00060.00.0 30/04/24 05.08.45
9. Badan Pendapatan Daerah Pajak Air Bawah Tanah Pajak Air Bawah Tanah Sumber data dari Laporan Keuangan Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ataupemanfaatan air tanah Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.09.27
10. Badan Pendapatan Daerah Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sumber data dari Laporan Keuangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.12.41
11. Badan Pendapatan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sumber data dari Laporan Keuangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Rp SE00060.00.0 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 05.11.31
12. Badan Pendapatan Daerah Belanja Daerah Belanja Daerah - 30/04/24 06.55.10
13. Badan Pendapatan Daerah Belanja Tidak Langsung Belanja Tidak Langsung Sumber data dari Laporan Keuangan Belanja Tidak Langsung adalah bagian belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program. Nilai Rp SE00140.00.00 Terdiri dari:1. Belanja Pegawai 2. Belanja Bunga 3. Belanja Subsidi 4. Belanja Hibah 5. Belanja Bantuan sosia 6. Belanja Bagi hasil 7. Belanja Bantuan Keuangan 8. Belanja Tidak terduga 30/04/24 06.48.40
14. Badan Pendapatan Daerah Belanja Pegawai Belanja Pegawai Sumber data dari Laporan Keuangan Pengeluaran untuk honorarium/upah,lembur dan pengeluaran lain untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pegawai dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Nilai Rp SE00138.00.00 Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan 30/04/24 06.52.19
15. Badan Pendapatan Daerah Belanja Langsung Belanja Langsung - bagian belanja yang dianggarkan terkait langsung dengan pelaksanaan program. Nilai Rp SE00137.00.00 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal 30/04/24 06.57.24
16. Badan Pendapatan Daerah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pelayanan Administrasi Perkantoran - Rp 30/04/24 04.31.28
17. Badan Pendapatan Daerah Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur - Rp 30/04/24 04.34.30
18. Badan Pendapatan Daerah Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan - Rp 30/04/24 04.33.17
19. Badan Pendapatan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pajak Dasar Penetapan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pajak Dasar Penetapan - Rp 30/04/24 04.33.40
20. Badan Pendapatan Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pajak Dasar Pelaporan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pajak Dasar Pelaporan - Rp 30/04/24 04.33.55